Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

www.hukumonline.com/pusatdata

Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja. 17.

Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.

18.

Kewajiban Penjualan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

19.

Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

20.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dibawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

21.

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

22.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2 Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 3 (1)

Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada suatu Wilayah Kerja.

(2)

Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik.

BAB II PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR

Pasal 4 (1)

Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas: a.

penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau

b.

penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi.

(2)

Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting.

(3)

Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a.

penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;

3 / 24