Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Umum
{{{2}}}


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  2. Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
    1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
    2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
  3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
    1. penetapan kebijakan K3;
    2. perencanaan K3;
    3. pelaksanaan rencana K3;
    4. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
    5. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
  2. Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan K3


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
  1. Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha.
  2. Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus:
    1. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

3 / 16