Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

    }}

    3.

    1.

    identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;

    2.

    perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;

    3.

    peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;

    4.

    kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan

    5.

    penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

    b.

    memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

    c.

    memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

    Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.

    visi;

    b.

    tujuan perusahaan;

    c.

    komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan

    d.

    kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

    Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.

    Bagian Ketiga Perencanaan K3

    Pasal 9 (1)

    Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.

    (2)

    Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

    (3)

    Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.

    hasil penelaahan awal;

    b.

    identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;

    c.

    peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan

    d.

    sumber daya yang dimiliki.

    (4)

    Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

    (5)

    Rencana K3 paling sedikit memuat: a.

    tujuan dan sasaran;

    4 / 16