}}
3.
1.
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
2.
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
3.
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
4.
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
5.
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b.
memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c.
memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.
visi;
b.
tujuan perusahaan;
c.
komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan
d.
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Bagian Ketiga Perencanaan K3
Pasal 9 (1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.
(2)
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.
hasil penelaahan awal;
b.
identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
d.
sumber daya yang dimiliki.
(4)
Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.
(5)
Rencana K3 paling sedikit memuat: a.
tujuan dan sasaran;
4 / 16