Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

}}

3.

1.

identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;

2.

perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;

3.

peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;

4.

kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan

5.

penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b.

memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c.

memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.

visi;

b.

tujuan perusahaan;

c.

komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan

d.

kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.

Bagian Ketiga Perencanaan K3

Pasal 9 (1)

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3.

(2)

Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(3)

Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a.

hasil penelaahan awal;

b.

identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;

c.

peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan

d.

sumber daya yang dimiliki.

(4)

Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

(5)

Rencana K3 paling sedikit memuat: a.

tujuan dan sasaran;

4 / 16