Halaman ini telah diuji baca
Pasal 73
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan KSLN,
DR.UMAR ARIS, SH, MM, MH |