Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 73
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

E.E. MANGINDAAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan KSLN,


ttd.

DR.UMAR ARIS, SH, MM, MH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19630220 198903 1 001