Halaman ini telah diuji baca
|
BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS
BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS
Pasal 69
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
| Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
| Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
| Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |