Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS


Pasal 69
  1. Pembuatan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan:
    1. bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan
    2. sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.
  2. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal.
  3. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Rambu Lalu Lintas.
  4. Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 70
Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 71
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 72
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.