Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 96 -

  1. 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1).
  1. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan.
  2. Persetujuan berupa surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama:
    1. sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berikutnya, untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114; atau
    2. 24 (dua puluh empat) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran atau penundaan untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
  3. Besarnya pembayaran atas angsuran pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan.
  4. Besarnya pelunasan atas penundaan pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sejumlah pembayaran pajak yang ditunda pelunasannya.
  5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelahjangka waktu tersebut berakhir.
  6. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 118
Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan:
  1. surat keputusan persetujuan pengangsuran paling banyak 2 (dua) kali; atau
  2. surat keputusan persetujuan penundaan sesuru lamanya penundaan.



Pasal 119
  1. Dalam hal setelah diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id