Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 95 -
Dalam hal pejabat untuk penagihan pajak pusat telah mengajukan permohonan lelang atas barang sitaan dan setelah dilakukan pelaksanaan lelang untuk pelunasan utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b masih terdapat sisa utang pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan atas sisa utang pajak tersebut.
Tata cara penyampaian permohonan pengangsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 116
Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga, kelebihan
pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang menjadi dasar pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan yaitu jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 117
Berdasarkan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran
pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama:
3 (tiga) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1); dan