Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 86 -

  1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; dan
  4. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
Surat Setoran Pajak harus memuat nomor ketetapan, keputusan, atau putusan.

Pasal 105
  1. Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan untuk penyetoran kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal Pasal 106
  1. Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan dalam mata uang rupiah.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak yang:
    1. telah mendapatkan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis harus melakukan pembayaran:
      1. Pajak Penghasilan Pasal 25;
      2. Pajak Penghasilan Pasal 29;
      3. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat; dan
      4. Deposit Pajak yang digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 3,

      dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat; dan

    2. ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean dan memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas Pajak