Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-85-

  1. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
  2. permohonan Pemindahbukuan; atau
  3. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
  1. Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan:
    1. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
    2. permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;dan
    3. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pasal 104
  1. 1 (satu) Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran 1 (satu) atau beberapa:
    1. jenis pajak;
    2. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; atau
    3. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  2. Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3);
    2. kode akun pajak;
    3. kode jenis setoran;
    4. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; dan
    5. nominal yang disetor atau dibayar.
  3. Dalam hal Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran atas:
    1. Surat Tagihan Pajak;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;