Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-85-
pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik;
permohonan Pemindahbukuan; atau
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa
imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak.
Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan:
pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;dan
permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai
tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Pasal 104
1 (satu) Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran 1 (satu) atau beberapa:
jenis pajak;
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; atau
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah.
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3);
kode akun pajak;
kode jenis setoran;
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; dan
nominal yang disetor atau dibayar.
Dalam hal Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran atas: