Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/597

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

597

127 2202.10.20 - - Minuman berenergi mengandung soda maupun tidak
128 2202.10.30 - - Lain-lain, air mineral pancar atau air soda, diberi rasa
129 2202.10.90 - - Lain-lain
- Lain-lain:
130 2202.91.00
2202.99
- - Bir tanpa alkohol
- - Lain-lain:
131 2202.99.10 - - - Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa
132 2202.99.20 - - - Minuman susu kedelai
133 2202.99.30 - - - Minuman berbahan dasar air kelapa
134 2202.99.40 - - - Minuman dengan bahan dasar kopi atau diberi rasa kopi
135 2202.99.50 - - - Minuman tidak mengandung soda yang siap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan
136 2202.99.90
22.04
- - - Lain-lain
Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine) yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09.
137 2204.10.00

2204.21
- Minuman fermentasi (wine) pancar
- Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
- - Dalam kemasan 2 1 atau kurang:
- - - Minuman fermentasi (wine):
138 2204.21.11 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
139 2204.21.13 - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % tetapi tidak melebihi 23 % menurut volumenya
140 2204.21.14 - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 23 % menurut volumenya
- - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:
141 2204.21.21 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
142 2204.21.22
2204.22
- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya
- - Dalam kemasan lebih dari 2 1 tetapi tidak lebih dari 10 1:
- - - Minuman fermentasi (wine):
143 2204.22.11 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
144 2204.22.12 - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % tetapi tidak melebihi 23 % menurut volumenya
145 2204.22.13 - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 23 % volume

- - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:

146 2204.22.21 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
147 2204.22.22
2204.29
- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya
- - Lain-lain:
- - - Minuman fermentasi (wine):
148 2204.29.11 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
149 2204.29.12 - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya

- - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol:

150 2204.29.21 - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
151 2204.29.22
2204.30
- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya
- Grape must lainnya :



jdih.kemenkeu.go.id