Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/543

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 543 -

Dengan diperolehnya hak paten tersebut, maka hak tambahan pengurangan penghasilan bruto di tahun 2029 sebesar:

Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena komersialisasi
(100% x Rp500.000.000,00)
: Rp 500.000.000,00
Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena hak Paten
(50% x Rp500.000.000,00)
: Rp 250.000.000,00

Total tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp 750.000.000,00
Tambahan pengurangan penghasilan bruto telah dimanfaatkan di tahun 2028 : Rp (240.000.000,00)

Sisa tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan mulai tahun 2029 : Rp 510.000.000,00

PT Z di tahun 2029 memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

Penghasilan bruto : Rp 1.200.000.000,00
Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan : Rp (400.000.000,00)

Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas : Rp 800.000.000,00
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto maksimal (40% x Rp800.000.000,00) : Rp (320.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak : Rp 480.000.000,00

PT Z tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Z hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp320.000.000,00 (40% x Rp800.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan di tahun 2029 sebesar Rp190.000.000,00 (Rp510.000.000,00 - Rp320.000.000,00) dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto