Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/533

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-533-

OOO. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO

  1. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO DENGAN MATA UANG FIAT
    Tuan A memiliki 1 koin Aset Kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 5 Mei 2025, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, Tuan A menjual 0,7 koin Aset Kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin Aset Kripto, pada harga 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:
    1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00;
    2. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
    3. menyetorkan:
      1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2025;
      2. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
    4. melaporkan:
      1. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Masa Mei 2025, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025;
      2. melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Masa Pajak Mei 2025 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.