Halaman ini tervalidasi
-533-
OOO. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO
- CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO DENGAN MATA UANG FIAT
Tuan A memiliki 1 koin Aset Kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 5 Mei 2025, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, Tuan A menjual 0,7 koin Aset Kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin Aset Kripto, pada harga 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:- memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00;
- membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
- menyetorkan:
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2025;
- Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
- melaporkan:
- pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Masa Mei 2025, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025;
- melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Masa Pajak Mei 2025 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.