Halaman ini tervalidasi
- 532 -
bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- bulan Juni 2025 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan
- bulan Januari 2028, 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi).
Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Oleh karena itu:
- kegiatan membangun pada bulan Juni 2025 dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200m 2 (dua ratus meter persegi) dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan; dan
- kegiatan membangun pada bulan Januari 2028 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi) sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
jdih.kemenkeu.go.id