Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/509

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 509 -

PETUNJUK PENGISIAN

PERMOHONAN UNTUK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA


Nomor (1)  : Diisi dengan nomor permohonan Warga Negara Asing.

Nomor (2)  : Diisi dengan tanggal dan tempat permohonan dibuat.

Nomor (3)  : Diisi dengan jumlah lampiran.

Nomor (4)  : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Warga Negara Asing terdaftar.

Nomor (5)  : Diisi dengan nama Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan.

Nomor (6)  : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan.

Nomor (7)  : Diisi dengan kewarganegaraan Warga Negara Asing.

Nomor (8)  : Diisi dengan nomor paspor Warga Negara Asing.

Nomor (9)  : Diisi dengan Tahun Pajak dimulainya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Nomor (10) : Diisi dengan Tahun Pajak berakhirnya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Nomor (11) : Diisi dengan nomor Visa Warga Negara Asing.

Nomor (12) : Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya Visa.

Nomor (13) : Diisi dengan nomor kartu izin tinggal terbatas Warga Negara Asing.

Nomor (14) : Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya kartu izin tinggal terbatas.

Nomor (15) : Diisi dengan alamat tempat tinggal Warga Negara Asing di Indonesia.

Nomor (16) : Diisi dengan rencana lama tinggal Warga Negara Asing di Indonesia.

Nomor (17) : Diisi dengan nama Pemberi Kerja di Indonesia..

Nomor (18) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja di Indonesia.

Nomor (19) : Diisi dengan nama Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada).

Nomor (20) : Diisi dengan nomor identitas pajak Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada).

Nomor (21) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Warga Negara Asing.