- 509 -
PETUNJUK PENGISIAN
PERMOHONAN UNTUK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA
Nomor (1) : Diisi dengan nomor permohonan Warga Negara Asing.
Nomor (2) : Diisi dengan tanggal dan tempat permohonan dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Warga Negara Asing terdaftar.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan.
Nomor (7) : Diisi dengan kewarganegaraan Warga Negara Asing.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor paspor Warga Negara Asing.
Nomor (9) : Diisi dengan Tahun Pajak dimulainya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (10) : Diisi dengan Tahun Pajak berakhirnya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Nomor (11) : Diisi dengan nomor Visa Warga Negara Asing.
Nomor (12) : Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya Visa.
Nomor (13) : Diisi dengan nomor kartu izin tinggal terbatas Warga Negara Asing.
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya kartu izin tinggal terbatas.
Nomor (15) : Diisi dengan alamat tempat tinggal Warga Negara Asing di Indonesia.
Nomor (16) : Diisi dengan rencana lama tinggal Warga Negara Asing di Indonesia.
Nomor (17) : Diisi dengan nama Pemberi Kerja di Indonesia..
Nomor (18) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja di Indonesia.
Nomor (19) : Diisi dengan nama Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada).
Nomor (20) : Diisi dengan nomor identitas pajak Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada).
Nomor (21) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Warga Negara Asing.