Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/488

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 488 -


Nomor (21): Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (22): Diisi dengan jumlah tenaga kerja Asing atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (23): Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (24): Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam kolom nomor 2 Lampiran II Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan selain yang telah tercantum dalam angka 23 atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (25): Diisi dengan total biaya sebagaimana dimaksud angka 23 dan angka 24
Nomor (26): Diisi dengan total seluruh tenaga kerja Indonesia untuk semua penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (27): Diisi dengan total seluruh tenaga kerja asing untuk semua penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (28): Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (29): Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud angka 24 atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (30): Diisi dengan total biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dan sebagainya atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak