Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 488 -
Nomor (21):
Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (22):
Diisi dengan jumlah tenaga kerja Asing atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (23):
Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (24):
Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam kolom nomor 2 Lampiran II Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan selain yang telah tercantum dalam angka 23 atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (25):
Diisi dengan total biaya sebagaimana dimaksud angka 23 dan angka 24
Nomor (26):
Diisi dengan total seluruh tenaga kerja Indonesia untuk semua penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (27):
Diisi dengan total seluruh tenaga kerja asing untuk semua penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (28):
Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (29):
Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud angka 24 atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak
Nomor (30):
Diisi dengan total biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dan sebagainya atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak