Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/487

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 487 -

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN JUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA


Nomor (1): Diisi dengan bulan laporan daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak

Daftar pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dimaksud dibuat setiap bulan mulai bulan Januari s.d. Desember Tahun Pajak Pelaporan (kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim (kalender), bulan mulai pengisian laporan mengikuti bulan awal mulainya tahun buku Wajib Pajak.

Nomor (2): Diisi dengan Nomor sesuai dengan urutan.
Nomor (3): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Tenaga Kerja Indonesia sebagai pegawai tetap dan tidak tetap pada penanaman modal yang mendapatkan fasilitas.
Nomor (4): Diisi dengan Nama Wajib Pajak pemilik NPWP sebagaimana dimaksud angka 3
Nomor (5): Diisi dengan nomor bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 4

Bagi Pegawai tetap hanya diisi pada masa diterbitkan bukti pemotongan Bagi Pegawai tidak tetap, harus diisi dengan nomor bukti pemotongan (termasuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bawah PTKP)

Nomor (6): Diisi dengan tanggal nomor bukti pemotongan sebagaimana dimaksud angka 5
Nomor (7): Diisi dengan Kode Objek Pajak
Nomor (8): Diisi dengan Penghasilan Bruto yang diterima oleh Wajib Pajak
Nomor (9): Diisi dengan Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan
Nomor (10): Diisi masa perolehan penghasilan dengan format mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan

Contoh : Dalam hal pelaporan pemotongan untuk satu tahun pajak sejak Januari sampai Desember maka ditulis 0112.

Nomor (11): Diisi dengan total jumlah Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud angka 8
Nomor (12): Diisi dengan jumlah PPh yang dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud angka 9
Nomor (13): Diisi dengan jumlah Tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas untuk setiap bulannya
Nomor (14): Diisi dengan jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud angka 11 untuk setiap bulannya
Nomor (15): Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud angka 12 untuk setiap bulannya
Nomor (16): Diisi dengan total Tenaga Kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas
Nomor (17): Diisi dengan Nomor Izin Prinsip/Izin Investasi/Pendaftaran Penanaman Modal/Tanggal Izin Usaha penanaman modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak
Nomor (18): Diisi dengan Lokasi penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (19): Diisi dengan Jenis Produksi yang dihasilkan atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17
Nomor (20): Diisi dengan kapasitas produksi yang dapat dihasilkan dari penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17