Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/484

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 484 -

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI


Nomor (1)  : Diisi dengan Tahun Pajak pelaporan.

Nomor (2)  : Diisi dengan nama Wajib Pajak.

Nomor (3)  : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.

Nomor (4)  : Diisi dengan Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.

Nomor (5)  : Diisi dengan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud angka 4.

Nomor (6)  : Diisi dengan semuajenis industri Wajib Pajak.

Nomor (7)  : Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan notifikasi pada angka 4.

Nomor (8)  : Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.

Nomor (9)  : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan ini.

Nomor (10) : Diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak.

Nomor (11) : Diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak.