Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/456

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 456 -

PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN MENGENAI PENERBITAN AKTA, KEPUTUSAN, KESEPAKATAN, ATAU RISALAH LELANG ATAS PENGALIHAN REAL ESTAT

Nomor (1): Diisi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan terdaftar.
Nomor (2): Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (3): Diisi dengan alamat tempat tinggal/kantor pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (4): Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (5): Diisi dengan wilayah kerja pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan.
Nomor (6): Diisi dengan bulan yang dilaporkan.
Nomor (7): Diisi dengan tahun yang dilaporkan.
Nomor (8): Diisi dengan nomor urut.
Nomor (9): Diisi dengan nomor akta pengalihan real estat.
Nomor (10): Diisi dengan tanggal akta pengalihan real estat.
Nomor (11): Diisi dengan jenis pengalihan real estat.
Nomor (12): Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan real estat.
Nomor (13): Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menerima real estat.
Nomor (14): Diisi dengan letak tanah dan/atau bangunan.
Nomor (15): Diisi dengan luas tanah.
Nomor (16): Diisi dengan luas bangunan.
Nomor (17): Diisi dengan Nomor Objek Pajak.
Nomor (18): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (19): Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada pada tahun terakhir atau saat pengalihan.
Nomor (20): Diisi dengan nilai pengalihan.
Nomor (21): Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "-" bila tidak ada pembayaran).
Nomor (22): Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "-" bila tidak ada pembayaran).
Nomor (23): Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan.
Nomor (24): Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan.
Nomor (25): Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang membuat laporan.