Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/439

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 439 -

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DITERBITKAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK ATAU SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA DAN PERMINTAAN PEMUTAKHIRAN NOMOR REKENING


Nomor (1)  : Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit

Nomor (2)  : Diisi dengan nomor surat

Nomor (3)  : Diisi dengan tanggal surat

Nomor (4)  : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Nomor (5)  : Diisi dengan surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali)

Nomor (6)  : Diisi dengan nomor surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali)

Nomor (7)  : Diisi dengan tanggal surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali)

Nomor (8)  : Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangkutan

Nomor (9)  : Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangkutan

Nomor (10) : Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangkutan

Nomor (11) : Diisi denganjabatan, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak