Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/431

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 431 -


PERTAMA: Kepada ............... (20) memiliki kelebihan pembayaran ............... (21) Masa/Tahun Pajak ............... (22) sebesar Rp ............... (23) ............... (24).
KEDUA: Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikompensasikan sebesar Rp ............... (25) ............... (26) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak.
KETIGA: Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp ............... (27) ............... (28) dengan rincian sebagaimana terlampir.
KEEMPAT: Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA:


□ diperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak.
□ diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak dan masih tersisa sebesar Rp ............... (29) ............... (30) untuk dipindahbukukan oleh Bank Operasional KPPN ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening ............... (31) dan nomor rekening ............... (32) pada ............... (33).

KELIMA: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM: Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini disampaikan kepada:
  1. ................. (34); dan
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Ditetapkan di : .................... (35)
pada tanggal : .................... (36)
Kepala Kantor ..... (37)



............................(38)

jdih.kemenkeu.go.id