Halaman ini tervalidasi
- 431 -
PERTAMA: | Kepada ............... (20) memiliki kelebihan pembayaran ............... (21) Masa/Tahun Pajak ............... (22) sebesar Rp ............... (23) ............... (24). |
KEDUA: | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikompensasikan sebesar Rp ............... (25) ............... (26) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak. |
KETIGA: | Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/atau Deposit Pajak melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp ............... (27) ............... (28) dengan rincian sebagaimana terlampir. |
KEEMPAT: | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA:
|
KELIMA: | Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
KEENAM: | Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini disampaikan kepada:
|
Ditetapkan di : .................... (35) |
jdih.kemenkeu.go.id