Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 351 -
Nomor (1):
Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak, jika ada
Nomor (2):
Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani
Nomor (3):
Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak
Nomor (4):
Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
Nomor (5):
Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu.
Pengertian wakil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Dalam hal penandatangan adalah kuasa, pemohon harus melampirkan Surat Kuasa sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.
Nomor (6):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil
Nomor (7):
Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (8):
Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (9):
Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu
Nomor (10):
Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak
Nomor (11):
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak
Nomor (12):
Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi