Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/349

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

349

PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT
BERITA ACARA PENOLAKAN PENDATAAN

Nomor (1)  : Diisi kepala surat KPP yang bersangkutan


Nomor (2)  : Diisi hari, tanggal, bulan, tahun, dan kota/kabupaten tempat berita acara penolakan Pendataan ditandatangani
Nomor (3)  : Diisi nomor surat tugas
Nomor (4)  : Diisi tanggal surat tugas
Nomor (5)  : Diisi nama Objek Pajak
Nomor (6)  : Diisi Nomor Objek Pajak
Nomor (7)  : Diisi alamat Objek Pajak
Nomor (8)  : Diisi nama Wajib Pajak
Nomor (9)  : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor (10)  : Diisi alamat Wajib Pajak
Nomor (11)  : Diisi nama Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan
Nomor (12)  : Diisi pekerjaan/jabatan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan
Nomor (13)  : Diisi alamat Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan
Nomor (14)  : Diisi jabatan petugas Pendataan. Jika Pendataan dilaksanakan 1 (satu) petugas Pendataan, cukup diisi "petugas Pendataan" dan cukup dibuat untuk 1 (satu) isian. Jumlah petugas Pendataan disesuaikan dengan surat tugas.
Nomor (15)  : Diisi nama dan tanda tangan petugas Pendataan. Jika Pendataan dilaksanakan 1 (satu) petugas Pendataan, cukup diisi "petugas Pendataan" dan cukup dibuat untuk 1 (satu) isian. Jumlah petugas Pendataan disesuaikan dengan surat tugas
Nomor (16)  : Diisi nama jabatan eselon IV di KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat dilaksanakannya Pendataan
Nomor (17)  : Diisi nama dan tanda tangan pejabat eselon IV sesuai dengan isian "Angka 16"
Nomor (18)  : Diisi nama jabatan eselon III di KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat dilaksanakannya Pendataan
Nomor (19)  : Diisi nama dan tanda tangan pejabat eselon III sesuai dengan isian "Angka 18", disertai cap unit Direktorat Jenderal Pajak tempat dilaksanakannya Pendataan