Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/295

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-295-

  1. juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor Perlindungan Varietas Tanaman luar negeri; 100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau
  2. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Pasal 433
  1. Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
    1. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau
    2. Wajib Pajak lainnya.
  2. Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dan/ atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
  3. Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1):
    1. telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten a tau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; dan
    2. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi.

Pasal 434
  1. Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang:
    1. dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda

jdih.kemenkeu.go.id