Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
296
dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan;
mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
memenuhi kriteria:
bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;
berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;
terencana dan memiliki anggaran; dan
bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa di transfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan
merupakan Penelitian dan Pengembangan dengan fokus dan tema prioritas.
Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial;
kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi;
perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial;
perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada;
penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan
komersial yang berkesinambungan;
perubahan rancangan secara musiman atau pun periodik dari produk yang telah ada;
rancangan rutin dari peralatan dan cetakan;
rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang (start-up of facilities) dan peralatan; digunakan dan/atau
riset pemasaran.
Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan:
aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:
biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;