Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
293
dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; atau
lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti.
c. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 430
Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal:
Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b;
Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c; atau
Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c:
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya; dan
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini.
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali;
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1)
untuk Tahun Pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan
tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal.
Pasal 431
Penanaman Modal yang telah memperoleh:
a. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan