Halaman ini tervalidasi
-292-
Pasal 428
- Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai:
- jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
- jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dalam periode:
- sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1) untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 429
- Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialinkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1).
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
- nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti;
- dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti:
- lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dapat