Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-288-

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
  1. sebelum Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
  1. Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b.

Pasal 422
  1. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Pasal 411 ayat (4), dan/atau Pasal 421, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa:
    1. pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
    2. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
  3. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
  4. Menteri melimpahkan kewenangan pencabutan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak.


Bagian Ketiga
Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya


Pasal 423
  1. Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
  2. Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi