Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 289 -
Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.
Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri;
melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu; dan
mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang.
Jumlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak.
Pasal 424
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat {1} diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan
dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah:
izin prinsip;
izin investasi;
pendaftaran Penanaman Modal; dan/atau
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission, diterbitkan.
Pasal 425
Penentuan kesesuaian pemenuhan:
bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c,