Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 289 -

Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.
  1. Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri;
    2. melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu; dan
    3. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang.
  2. Jumlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak.

Pasal 424
  1. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat {1} diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
    2. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan
    3. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
  2. Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh setelah:
    1. izin prinsip;
    2. izin investasi;
    3. pendaftaran Penanaman Modal; dan/atau
    4. Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission, diterbitkan.

Pasal 425
  1. Penentuan kesesuaian pemenuhan:
    1. bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
    2. persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c,