Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/178

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 178 -

Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan
  2. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.
  1. Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat tidak termasuk:
    1. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan
    2. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan.
  2. Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 228
  1. Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:
    1. Wajib Pajak Lainnya; dan
    2. Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank,

    yaitu laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.

  2. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana diatur pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan:
    1. Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
    2. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.
  3. Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
    1. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan