Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 177 -
penyalur/agen bersifat final; dan
selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib
Pajak yang dipungut.
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf f atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Bagian Keenam Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Pasal 226
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan:
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam Bagian Tahun Pajak.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi:
Wajib Pajak Baru;
bank, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Pasal 227
Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank yaitu laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17