Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-160-

skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:

  1. salinan surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
  3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  4. salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
dan
  1. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Pasal 205
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan.

Pasal 206
  1. Wajib Pajak yang wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
    2. surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a,
    paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4