Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 159 -

Company atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif; atau
  1. seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 203
  1. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.
  3. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut.
  4. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
  5. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
  6. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



Pasal 204

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib:

  1. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam

jdih.kemenkeu.go.id