Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-155-
yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b telah dipenuhi.
Pemenuhan kewajiban pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat
dibuktikandengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan
dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 196
Pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 194 ayat (2), serta Pasal 195 ayat (4) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang
disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 197
Bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1), Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan Badan di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
atau Badan yang bersangkutan
diadministrasikan.
Dalam hal orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) melakukan pengalihan tanah dan/ atau
bangunan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat kedudukan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diadministrasikan.
Pasal 198
Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) harus membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan
hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Instansi Pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah