Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/154

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

154

berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar berhak menerimanya dilaksanakan.
  1. Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak a tau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama Instansi Pemerintah.
  2. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 195
  1. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf b wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi atau Badan yang merupakan:
    1. pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a; atau
    2. pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b.
  2. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.
  3. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
  4. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau Badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
  5. Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan.
  6. Dalam hal penjual telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf b dan huruf c sepanjang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  7. Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli jika kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pihak pembeli