Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 67
Strategi pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
pengembangan sentra industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
pengembangan industri di wilayah pesisir yang berbasis potensi di wilayah pesisir ;
pengembangan industri kelautan dan perikanan; dan
pengembangan industri di wilayah pesisir yang ramah lingkungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 68
Arahan pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
mengembangkan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di
pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
mengembangkan industri pengolahan hasil perikanan di Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul dan Pantai Karangwuni – Glagah Kabupaten Kulon Progo;
mengembangkan sarana pengolahan limbah industri mikro dan kecil
dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah komunal; dan
mengembangkan sarana pengolahan industri menengah dilakukan secara mandiri.
Bagian Kedelapan Zona Pariwisata
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 69
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata alam bahari, budaya, dan minat khusus secara berkelanjutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 70
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata meliputi :
peningkatan daya tarik dan promosi wisata;
peningkatan manajemen kepariwisataan;
pengembangan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;