Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Strategi pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
  1. pengembangan sentra industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  2. pengembangan industri di wilayah pesisir yang berbasis potensi di wilayah pesisir ;
  3. pengembangan industri kelautan dan perikanan; dan
  4. pengembangan industri di wilayah pesisir yang ramah lingkungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Arahan pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
  1. mengembangkan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
  2. mengembangkan industri pengolahan hasil perikanan di Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul dan Pantai Karangwuni – Glagah Kabupaten Kulon Progo;
  3. mengembangkan sarana pengolahan limbah industri mikro dan kecil dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah komunal; dan mengembangkan sarana pengolahan industri menengah dilakukan secara mandiri.


Bagian Kedelapan
Zona Pariwisata

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata alam bahari, budaya, dan minat khusus secara berkelanjutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata meliputi :
  1. peningkatan daya tarik dan promosi wisata;
  2. peningkatan manajemen kepariwisataan;
  3. pengembangan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;

33