Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
|
Strategi pengembangan zona pertambangan dilakukan dengan cara :
- peningkatan peranserta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
- penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
- pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan
logam dengan memperhatikan daya-dukung lingkungan; dan
- kegiatan pasca penambangan mineral logam dan mineral bukan logam harus menjamin keberlanjutan fungsi sumberdaya alam dan lingkungan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
|
- Arahan pengembangan zona pertambangan dilakukan di Kecamatan Wates, Panjatan, dan Galur di Kabupaten Kulon Progo.
- Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
- menetapkan regulasi pemanfaatan lahan kawasan pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam; dan
- pemanfaatan pertambangan dan pengelolaan pasca pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam.
|
Bagian Ketujuh
Zona Industri
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
|
Kebijakan pengembangan zona industri sebagai berikut :
- pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbasis
potensi di wilayah pesisir; dan
- pengembangan kegiatan industri dalam rangka
mensejahterakan masyarakat pesisir sebagai komponen di wilayah lain.
|