PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
I. UMUM
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan unsur kebudayaan Daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa. Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun sastra daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah. Sedangkan aksara daerah merupakan sistem ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistem pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah. Negara menghormati dan memelihara bahasa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai kekayaan budaya nasional, perlu dilestarikan dan dikembangkan.
Upaya pemeliharaan berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali perlu terus didorong dengan pengaturan kebijakan yang tepat dan terarah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Karena Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat ini perlu dicabut dan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang baru.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Yang dimaksud dengan Aksara Bali adalah sistem ortografi yang meliputi aksara (abjad) dan sistem pengaksaraan (ejaan) yang dipakai untuk menuliskan Bahasa Bali, Bahasa Kawi, dan lain-lain.
- Yang dimaksud dengan Sastra Bali adalah semua karya sastra Lisan maupun tulis yang digunakan, diselamatkan, disimpan dan dipelihara, baik yang berbentuk puisi, prosa maupun drama, tradisional dan modern.
Pasal 3
- Cukup Jelas
Pasal 4
- Cukup Jelas
Pasal 5
- Cukup Jelas
Pasal 6
- Cukup Jelas
Pasal 7
- Cukup Jelas.
Pasal 8
- Cukup Jelas