Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah di kalmantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) ;