Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA PEMUDA KECAMATAN PELAIHARI DAN DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI BARU KECAMATAN JORONG KABUPATEN TANAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodir aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Kecamatan Jorong serta untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan pada dua desa dimaksud, maka dengan memperhatikan asal usul desa, kondisi sosial budaya, jumlah pendududk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, prasarana dan sarana Pemerintahan perlu dibentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;