Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset;
  2. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan; dan
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian.
  1. Kecamatan terdiri dari:
    1. Kecamatan Pelaihari, Tipe A;
    2. Kecamatan Kintap, Tipe A;
    3. Kecamatan Jorong, Tipe A;
    4. Kecamatan Batu Ampar, Tipe A;
    5. Kecamatan Panyipatan, Tipe A;
    6. Kecamatan Takisung, Tipe A;
    7. Kecamatan Tambang Ulang, Tipe A;
    8. Kecamatan Bati-Bati, Tipe A;
    9. Kecamatan Bumi Makmur, Tipe A;
    10. Kecamatan Kurau, Tipe A; dan
    11. Kecamatan Bajuin, Tipe A.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.