Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset;
Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan; dan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian.
Kecamatan terdiri dari:
Kecamatan Pelaihari, Tipe A;
Kecamatan Kintap, Tipe A;
Kecamatan Jorong, Tipe A;
Kecamatan Batu Ampar, Tipe A;
Kecamatan Panyipatan, Tipe A;
Kecamatan Takisung, Tipe A;
Kecamatan Tambang Ulang, Tipe A;
Kecamatan Bati-Bati, Tipe A;
Kecamatan Bumi Makmur, Tipe A;
Kecamatan Kurau, Tipe A; dan
Kecamatan Bajuin, Tipe A.
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.