Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  2. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
  3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan;
  4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. Dinas Perpustakaandan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; dan
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
  1. Badan, terdiri dari;.
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan;