Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bumi Makmur.
  2. Wilayah Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurau.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahnya meliputi :
    1. Desa Handil Babirik
    2. Desa Kurau Utara
    3. Desa Bumi Harapan
    4. Desa Sungai Rasau
    5. Desa Pantai Harapan
    6. Desa Handil Suruk
    7. Desa Handil Gayam
    8. Desa Handil Birayang Atas
    9. Desa Handil Birayang Bawah
    10. Desa Handil Maluka
    11. Desa Handil Labuan Amas