Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
  5. Camat adalah Camat Bumi Makmur.
  6. Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitif.