Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Menetapkan:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
- Camat adalah Camat Bumi Makmur.
- Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitif.
|