Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAJUIN
DI KABUPATEN TANAH LAUT


  1. PENJELASAN UMUM

    Berkembangnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik yang makin baik dan cepat mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang makin dekat dengan masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan akan mampu memahami dengan tepat kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan akan mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang mutlak harus dihadirkan sebagai prasyarat bagi upaya pengembangan seluruh sendi kehidupan masyarakat, kehadirannya juga dibutuhkan bagi upaya mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan institusi-institusi masyarakat lokal dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi.
    Kehendak untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat agar rakyat dimaksudkan juga untuk memberikan pelayanan publik yang makin murah dan memiliki kualitas tinggi. Merespon keinginan-keinginan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membentuk Kecamatan Bajuin sebagai pemekaran Kecamatan Pelaihari.
    Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka keinginan untuk membentuk suatu kecamatan baru akan lebih mudah terealisir karena status Kecamatan yang dulunya merupakan wilayah administrasi, yang melaksanakan tugas (azas) dekonsentrasi dirubah menjadi perangkat daerah.
    Dengan perubahan status ini, maka pembentukan Kecamatan Bajuin dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Peraturan Daerah.

  2. PASAL DEMI PASAL
  3. Pasal 1: Cukup jelas
    Pasal 2: Cukup jelas
    Pasal 3: Cukup jelas
    Pasal 4: Cukup jelas
    Pasal 5: Cukup jelas
    Pasal 6: Cukup jelas
    Pasal 7: Cukup jelas
    Pasal 8: Cukup jelas
    Pasal 9: Cukup jelas
    Pasal 10: Cukup jelas
    Pasal 11: Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 4