Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Disahkan di Pelaihari
pada tanggal 12 Februari 2008
BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H. ADRIANSYAH

Diundangkan di Pelaihari

Pada tanggal 12 Februari 2008
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten,

H. NURFUADI


Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 2