Halaman ini tervalidasi
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. |
Disahkan di Pelaihari |
Diundangkan di Pelaihari Pada tanggal 12 Februari 2008 |
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 2