Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017.djvu/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PENETAPAN DESA

I UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Desa-desa tersebut sudah tidak memiliki kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional. Desa-desa tersebut berbeda dengan desa adat dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.