Halaman:Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017.djvu/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB II
PENETAPAN DESA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
  1. Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung;
  2. Desa Tabanio Kecamatan Takisung;
  3. Desa Kuala Tambangan Kecamatan Takisung;
  4. Desa Takisung Kecamatan Takisung;
  5. Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung;
  6. Desa Benua Tengah Kecamatan Takisung;
  7. Desa Ranggang Kecamatan Takisung;
  8. Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung;
  9. Desa Batilai Kecamatan Takisung;
  10. Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung;
  11. Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung;
  12. Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung;
  13. Desa Sabuhur Kecamatan Jorong;
  14. Desa Jorong Kecamatan Jorong;
  15. Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong;
  16. Desa Batalang Kecamatan Jorong;
  17. Desa Swarangan Kecamatan Jorong;
  18. Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong;
  19. Desa Alur Kecamatan Jorong;
  20. Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong;
  21. Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong;
  22. Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong;