Halaman:Pedoman-Pemberitaan-Terkait-Tindak-dan-Upaya-Bunuh-Diri-Dewan-Pers-22-Maret-2019.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Memperhatikan:
  1. Peraturan Dewan Pers Nomor 6 / Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03 / SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
  2. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 02/SK-DP/1/2019 tentang Tim Penyusun Pedoman Pada Kasus Bunuh Diri.
  3. Draft awal pada tanggal 1 Maret 2019, Hasil Focus Group Discussion pada tanggal 8 Maret 2019, dan Hasil Tim Perumus tanggal 9 Maret 2019.
  4. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 untuk mengesahkan draft Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri.


Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN TERKAIT TINDAK DAN UPAYA BUNUH DIRI.
KESATU: Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pers ini.
KEDUA: Peraturan Dewan Pers ini berlaku pada ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 Maret 2019

Dewan Pers,

ttd.

Yosep Adi Prasetyo
Ketua