Halaman:Pedoman-Pemberitaan-Terkait-Tindak-dan-Upaya-Bunuh-Diri-Dewan-Pers-22-Maret-2019.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN DEWAN PERS
NOMOR: 2/PERATURAN-DP/III/2019
TENTANG
PEDOMAN PEMBERITAAN TERKAIT TINDAK DAN UPAYA BUNUH DIRI


Menimbang:
  1. bahwa bunuh diri merupakan salah satu kasus serius yang sering terlupakan, ekspresi dari hilangnya harapan yang dicetuskan oleh ketidakmampuan individu dalam mengatasi stres dan hampir 90 persen individu yang yang melakukan bunuh diri dan usaha bunuh diri mempunyai kemungkinan mengalami gangguan mental yaitu depresi;
  2. bahwa berbagai pemberitaan media yang ada, kasus bunuh diri kerap diliput sebagaimana halnya sebuah peristiwa kriminal. Identitas korban, alamat tinggal, dan juga keluarganya diungkap secara gamblang. Termasuk modus, peralatan maupun cairan yang digunakan. Sebuah hal yang berpotensi mengundang aksi peniruan. Ada banyak wartawan ternyata tak memiliki sensitifitas dalan melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri;
  3. bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri bagi sebagai panduan bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2016-2019;