Halaman:Pantjasila oleh Ki Hadjar Dewantara.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

I. Sifat Pantja - Sila

KITA tahu apa jang disebut "Pantja-sila": 5, pokok tjita-tjita jang jang termaktub didalam ,,Mukodimah" atau „Purwaka", ,,Kata-pembuka" atau ,,Preambule" dalam Undang2 Dasar negara kita Republik Indonesia. Pantja-sila itu ialah:


  1. Ketuhanan,
  2. Peri-kemanusiaan,
  3. Kebangsaan,
  4. Kedaulatan Rakjat,
  5. Keadilan sosial.


Pantja-sila tak kurang dan tak lebih menundjukkan sifat keluhuran serta kehalusan budi bangsa kita, menggambarkan dengan singkat, namun djelas, apa jang hidup didalam djiwa bangsa kita. Pantja-sila mendjelaskan serta menegaskan tjorak-warna atau watak rakjat kita sebagai bangsa: bangsa jang beradab, bangsa jang berkebudajaan, bangsa jang menginsjafi keluhuran dan kehalusan hidup manusia, serta sanggup menjesuaikan hidup kebangsaannja dengan dasar peri-kemanusiaan jang universal, meliputi seluruh alam kemanusiaan tjiptaan Tuhan.


Pantja-sila lahir bersama-sama dengan lahirnja negara kita Republik Indonesia, bersama-sama dengan timbulnja bangsa kita sebagai bangsa jang merdeka dan berdaulat, bersama-sama dengan tertjiptanja ,,Undang-undang Dasar" negara kita. Pantja-sila masuk kedalam U.U.D. kita sebagai isi Mukodimah, dengan begitu memasuki U.U.D., ja'ni peraturan negara kita jang pokok, jang mendjadi dasar segala usaha kita, baik dalam hubungan kebangsaan maupun hubungan kenegaraan. Pantja-sila sebagai isi dan inti, sebagai sari dan puntjak U.U.D. kita, harus kita taati, harus senantiasa mendjadi pedoman kita, baik dalam segala langkah-laku kita sebagai rakjat bersama, maupun dalam hidup kepribadian kita masing2.


Pantja-sila dalam hakikatnja merupakan djiwa bangsa kita, sifat pribadi rakjat kita dalam lingkungan kenegaraan. Pantja-sila sebenar-benarnja menghidupkan U.U.D. kita, ka-